Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 21.58 WIB

Polda Metro Jaya Sita Ijazah SMA dan S1 UGM Milik Jokowi, Kuasa Hukum: Akan Ditampilkan Sebagai Bukti di Persidangan

Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Rabu (23/7). (Aris Wasita/Antara) - Image

Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Rabu (23/7). (Aris Wasita/Antara)

JawaPos.com - Kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terus berproses. Melalui pemeriksaan yang berlangsung di Polres Surakarta, Polda Metro Jaya menyita 2 ijazah atas nama Jokowi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Kamis (24/7).

Dia menyampaikan bahwa penyitaan ijazah Jokowi dilakukan oleh penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

”Kami konfirmasi bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA (milik Jokowi) untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,” terang Ade Ary. 

Dikutip dari pemberitaan Radar Solo, penasihat hukum Jokowi, Yakub Hasibuan menyampaikan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Polres Surakarta pada Rabu (23/7) merupakan bagian dari proses hukum yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

”Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam, dan berjalan lancar. Kami dari tim kuasa hukum turut mendampingi. Pak Firman, Pak Adam juga hadir. Materi pemeriksaan fokus pada kronologi dugaan hoaks soal ijazah serta pendalaman fakta-fakta akademik beliau ketika di UGM,”  terang Yakub.

Menurut dia, penyitaan ijazah Jokowi dilakukan secara resmi oleh penyidik untuk keperluan pembuktian hukum.

Dia menilai, langkah tersebut penting untuk menjawab berbagai keraguan publik terhadap ijazah tersebut. Sehingga nantinya semua akan terbuka secara terang-benderang di persidangan

”Kalau selama ini masih ada yang bilang tunjukkan ijazah, sekarang sudah tidak bisa mengelak. Ijazah sudah disita resmi dan akan ditampilkan sebagai bukti di persidangan. Tinggal tunggu tanggal mainnya,” ucap dia.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore