Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 20.42 WIB

Tangani Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Masyarakat Rp 100 Triliun Per Tahun, Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras

Satgas Pangan Polri menunjukkan barang bukti yang disita dalam penanganan kasus beras oplosan. (Polri) - Image

Satgas Pangan Polri menunjukkan barang bukti yang disita dalam penanganan kasus beras oplosan. (Polri)

JawaPos.com - Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dalam kasus beras oplosan. Jumlahnya tidak sedikit. Mencapai 201 ton beras. Penyitaan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut. 

”Telah disita barang bukti beras total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pcs, kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pcs,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf. 

Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang yang terdiri atas dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merk, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. 

”Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara, status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” terang Helfi. 

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para produsen tersebut diantaranya memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan. Kemudian menggunakan mesin produksi modern maupun tradisional.

”Artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Itu yang kami temukan (pelanggarannya),” terang dia. 

Helfi pun menyebutkan beberapa produsen yang sudah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri. Yakni PT PIM selaku pemilik merk Sania, PT FS sebagai pemilik merk Setra Ramos Merah; Setra Ramos Biru; dan Beras Setra Pulen, serta SY sebagai pemilik merek Jelita dan Anak Kembar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore