Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 18.26 WIB

Viral Polisi Tanya SIM Jakarta ke Pengemudi di Jalan Tol, Komisi III DPR Minta Oknum Polisi Ditindak Tegas

Ilustrasi polisi yang sedang menilang (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi polisi yang sedang menilang (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan aksi seorang polisi memberhentikan mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta kepada pengemudinya.

Polisi yang terekam dalam video tersebut diketahui telah diperiksa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menduga insiden ini mencerminkan adanya ketidakprofesionalan dari aparat kepolisian dan harus segera ditindak secara tegas.

“Pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan umumkan hasilnya ke publik. Jika terbukti bersalah mesti diberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menegakkan hukum ke internalnya sendiri,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (22/7).

Meski oknum Polantas itu telah diperiksa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun sejauh ini, pihak kepolisian menilai belum ada pelanggaran yang dilakukan. 

Meski diklaim sebagai slip of the tongue alias kesalahan berbicara, Abdullah menilai hal itu menunjukkan adanya ketidakkecakapan dari petugas. Sebab, anggota Kepolisian seharusnya cakap berbicara kepada masyarakat.

“Polantas itu tidak memahami aturan atau patut diduga punyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan tersebut,” ucapnya.

Legislator PKB itu menegaskan secara hukum, tidak ada pembagian SIM berdasarkan wilayah administratif seperti SIM Jakarta. Ia menyebut, SIM yang diterbitkan oleh Kepolisian RI berlaku secara nasional.

"Sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta? Berdasarkan beberapa peraturan yang ada disebutkan jelas bahwa SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tegasnya.

Bahkan, sejak Juni 2025 Indonesia telah menjalin kesepakatan dengan delapan negara ASEAN terkait pemberlakuan SIM lintas negara. Ia menyebut, kerja sama tersebut sebagai langkah maju dalam integrasi dokumen legal antarnegara.

"Kerjasama antar negara terkait SIM ini merupakan langkah yang progresif, karena juga mengintegrasikan dokumen legalitas di Indonesia dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS," ujarnya.

Karena itu, Abdullah menduga tindakan polisi tersebut berpotensi melanggar hukum dan meminta pimpinan Polri untuk turun tangan secara langsung. Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Jika tidak ditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan keadilan lalu lintas. Nanti polisi akan dianggap mencari-cari kesalahan masyarakat sipil dalam berlalu lintas, sementara oknum polisi yang melanggar peraturan lalu lintas justru dilindungi,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore