Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 13.06 WIB

Kasus Sritex Seret Tiga Bank Daerah, 2 Mantan Dirut di Jabar dan Jateng

Para tersangka kasus dugaan korupsi Sritex digelandang oleh petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan. (Puspenkum Kejagung) - Image

Para tersangka kasus dugaan korupsi Sritex digelandang oleh petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan. (Puspenkum Kejagung)

JawaPos.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pada Senin tengah malam (21/7). Termasuk 2 orang mantan direktur utama di dua bank daerah yang berasal dari Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). 

Langkah itu diambil oleh Kejagung berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor  Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 juncto Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tertanggal 23 Maret 2025. Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo pun membeber 8 nama tersangka baru tersebut kepada publik.

  1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
  2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Daerah di Jakarta 2019-2022
  3. PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Bank Daerah di Jakarta 2015-2021
  4. YR selaku Direktur Utama Bank Daerah di Jabar 2019-Maret 2025
  5. BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank Daerah di Jabar 2019-2023
  6. SP selaku Direktur Utama Bank Daerah di Jateng 2014-2023
  7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah di Jateng 2017-2020
  8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah di Jateng 2018-2020

”Penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara, menetapkan 8 orang tersangka,” ungkap Nurcahyo. 

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, perbuatan para tersangka yang memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028. Angka pasti kerugian keuangan negara tersebut kini tengah dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Adapun pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore