Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 02.39 WIB

Hadapi Sidang Vonis Jumat Depan, Tim Hukum Yakin Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng

Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, pada Jumat (25/7) pekan depan. Tim kuasa hukum Hasto meyakini, Hasto akan divonis tidak bersalah dan bisa pulang ke kandang banteng.

“Insya Allah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng,” kata kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Patra menyatakan, keyakinan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta selama persidangan yang telah digelar. Ia mengklaim, tidak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membuktikan keterlibatan Hasto dalam perkara ini.

“Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? Lima belas saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan, apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” ujarnya.

Selain itu, Patra menyoroti alat bukti yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, bukti surat maupun keterangan ahli justru memperkuat posisi pembelaan Hasto. Bahkan, ahli bahasa yang diajukan jaksa dinilainya mendukung dalil tim hukum.

“Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” jelas Patra.

Ia juga menegaskan bahwa alat bukti berupa petunjuk seperti rekaman dan percakapan yang disodorkan oleh penuntut umum tidak sah secara hukum karena diperoleh secara ilegal.

“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, adalah alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.

Dalam kasusnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore