Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 01.36 WIB

Alasan Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Terlibat Korupsi Impor Gula: Abaikan Kepentingan Rakyat

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan Tom Lembong terbukti mengabaikan kepentingan rakyat dalam pengambilan kebijakan impor gula selama menjabat pada periode 2015-2016.

“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," kata Hakim Dennie membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Hakim menyebut, kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong mengakibatkan harga gula di pasaran tetap tinggi.

"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kilogram,” ujar Hakim.

Majelis hakim juga menilai, Tom Lembong dalam menjalankan tugasnya lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis, yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila sebagaimana tertuang dalam konstitusi. 

“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ucap Hakim.

Selain itu, Hakim juga menilai terdakwa tidak menjalankan tugas berdasarkan prinsip kepastian hukum, serta tidak menjadikan hukum sebagai landasan dalam mengambil kebijakan perdagangan.

“Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula,” jelas Hakim.

Tom Lembong juga dianggap tidak mengelola kebijakan impor secara akuntabel dan adil. Menurut majelis hakim, kebijakan yang dibuat tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih,” urai Hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.

"Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," tegas Hakim.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merespons vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan pikir-pikir. Tom mempunyai waktu tujuh hari untuk menyikapi vonis tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore