Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 20.41 WIB

Diapit Dua Mantan Jenderal Bintang 3, Hasto Kristiyanto Sebut Dirinya Tak Pernah Setujui Kebijakan yang Melanggar Hukum

Caption: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bersama mantan Pangkostrad yang juga eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan mantan Wakapolri Oegroseno (ISTT).

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Sejumlah tokoh nasional tampak menghadiri sidang tersebut, mereka di antaranya mantan Pangkostrad yang juga eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan mantan Wakapolri Oegroseno. Hasto tampak duduk di antara dua mantan jenderal bintang tiga tersebut.

Hasto membacakan duplik setebal 49 halaman. Duplik itu dibacakan atas tanggapan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam duplik yang dibacakan, Hasto menyebut dirinya menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

“Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto dalam persidangan.

Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum. Ia pun mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

“Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasto menyatakan selama proses persidangan, tidak ada bukti niat jahat dirinya dalam perkara tersebut. Ia juga menekankan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

“Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujar Hasto.

Karena itu, Hasto meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

“Melalui Putusan MA Nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan Terdakwa dalam kasus suap, karena Pengadilan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore