Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juli 2025 | 06.08 WIB

Emosional Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman: Kalian Bisa Penjarakan Fisik Saya, Tapi Tidak Pikiran Saya

Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Terdakwa Razman Arif Nasution tampak emosional saat berbicara di hadapan awak media usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dia pun bicara berapi-api dengan nada tinggi. Razman mengaku tidak takut mendekam di dalam penjara karena merasa dirinya tidak bersalah, membantu Iqlima Kim yang saat itu diyakininya mengalami pelecehan dari Hotman Paris.

"Kalian bisa penjarakan fisik saya, tapi pikiran dan jiwa saya tidak akan pernah mati," ujar Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Mantan pengacara Vadel Badjideh itu mengaku akan melakukan pembelaan secara maksimal dalam sidang pledoi nanti untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Kami akan buat pledoi. Di pledoi nanti, saya akan ungkap semuanya, akan kita buat terang memang ada hubungan, ada pelecehan, bukan suka sama suka," ungkap Razman.

Razman menyesalkan dirinya yang merupakan pengacara, bermaksud membela hak dan kehormatan klien, malah justru berbuah dilaporkan, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menjadi terdakwa di pengadilan.

"Ketika pengacara tidak mengalami impunitas sedikitpun, maka siap-siap lawyer lain akan mengalami hal yang sama," ujar Razman.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore