Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juli 2025 | 23.00 WIB

Bukti Dasar Diklaim Tak Lalui Forensik, Tim Hukum Hasto Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Harusnya Gugur

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang replik di Pengadilan Tipikor, Senin (14/7). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang replik di Pengadilan Tipikor, Senin (14/7). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang menjerat kliennya seharusnya tidak dilanjutkan. Menurut Ronny, bukti dasar yang digunakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Call Detail Record (CDR), tidak melalui proses audit forensik.

"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami pledoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," kata Ronny Talapessy usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Ronny menegaskan, data CDR itulah yang menjadi dasar utama KPK dalam menjerat Hasto. Namun, karena bukti itu tidak melalui pemeriksaan forensik, maka secara hukum tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.

"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensik atau tidak," tegasnya.

Ronny juga menilai, jaksa tidak bisa membuktikan keaslian file CDR yang mereka bawa ke persidangan. Hal tersebut sudah disampaikan pihaknya saat pembacaan pledoi pada 10 Juli 2025 lalu.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” ujar Ronny.

Menurutnya, CDR merupakan catatan yang memuat informasi tentang detail panggilan, waktu, hingga lokasi seseorang berdasarkan pemanfaatan sinyal menara BTS. Namun, tanpa keaslian yang bisa diverifikasi secara forensik, data tersebut berisiko dimanipulasi.

“Karena keaslian file CDR itu diragukan, kami meminta kepada majelis hakim agar mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut,” cetus Ronny.

Adapun, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut, Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore