
Ilustrasi orang melakukan transaksi pembayaran menggunakan NFC. (istockphoto)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2020–2024. Proyek tersebut memiliki nilai total mencapai Rp 2,1 triliun.
Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni, Wakil Direktur Utama bank BUMN, Catur Budi Harto. Selain Catur, empat tersangka lain yakni Indra Utoyo, Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi Bank BUMN; Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan Bank BUMN; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android tahun 2020–2024," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Asep menyebut kelima tersangka diduga menerima hadiah, janji, atau keuntungan dari vendor atau penyedia barang dan jasa dalam pengadaan EDC Android. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang dan gratifikasi dalam bentuk barang kepada sejumlah pejabat di bank BUMN.
Catur Budi Harto diduga menerima Rp 525 juta dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda dari Dirut PT PCS, Elvizar. Sementara itu, Dedi Sunardi disebut menerima sebuah sepeda merek Cannondale senilai Rp 60 juta, juga dari Elvizar.
Selain itu, Rudy Suprayudi Kartadidjaja disebut menerima uang sebesar Rp 19,72 miliar dari pihak PT Verifone Indonesia, yakni Country Manager Irni Palar dan Account Manager Teddy Riyanto, atas pekerjaan terkait BRILink dan FMS selama periode 2020–2024. KPK juga telah menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini. Lembaga antirasuah menduga, proyek pada bank pelat merah itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 744 miliar.
"Berdasarkan metode real cost, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 744.540.374.314 atau sekitar Rp 744 miliar," pungkas Asep.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
