Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 05.33 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Bank BUMN, Libatkan Sosok Wadirut

Ilustrasi orang melakukan transaksi pembayaran menggunakan NFC. (istockphoto) - Image

Ilustrasi orang melakukan transaksi pembayaran menggunakan NFC. (istockphoto)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2020–2024. Proyek tersebut memiliki nilai total mencapai Rp 2,1 triliun.

Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni, Wakil Direktur Utama bank BUMN, Catur Budi Harto. Selain Catur, empat tersangka lain yakni Indra Utoyo, Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi Bank BUMN; Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan Bank BUMN; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android tahun 2020–2024," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Asep menyebut kelima tersangka diduga menerima hadiah, janji, atau keuntungan dari vendor atau penyedia barang dan jasa dalam pengadaan EDC Android. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang dan gratifikasi dalam bentuk barang kepada sejumlah pejabat di bank BUMN.

Catur Budi Harto diduga menerima Rp 525 juta dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda dari Dirut PT PCS, Elvizar. Sementara itu, Dedi Sunardi disebut menerima sebuah sepeda merek Cannondale senilai Rp 60 juta, juga dari Elvizar.

Selain itu, Rudy Suprayudi Kartadidjaja disebut menerima uang sebesar Rp 19,72 miliar dari pihak PT Verifone Indonesia, yakni Country Manager Irni Palar dan Account Manager Teddy Riyanto, atas pekerjaan terkait BRILink dan FMS selama periode 2020–2024. KPK juga telah menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini. Lembaga antirasuah menduga, proyek pada bank pelat merah itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 744 miliar.

"Berdasarkan metode real cost, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 744.540.374.314 atau sekitar Rp 744 miliar," pungkas Asep.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore