
Barang bukti uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Wilmar Group atas uang Rp 11,8 triliun yang diserahkan terdakwa kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) tersebut.
Korps Adhyaksa membantah pernyataan Wilmar Group bahwa uang tersebut merupakan dana jaminan. Uang tersebut berdasarkan keputusan pengadilan berstatus dalam penyitaan.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar menuturkan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan.
Yang ada, uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara. "Karena perkaranya sedang berjalan, maka uang pengembalian disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," paparnya.
Menurut dia, Kejagung optimistis setelah penyitaan, uang diputuskan pengadilan untuk disita. Hal itu karena penyitaan mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
"JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," ujarnya.
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Wilmar International Limited menyebut penempatan dana Rp 11.880.351.802.619 merupakan dana jaminan sehubungan proses sidang di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia.
"Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Wilmar sebagai tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Wilmar sebagai tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut," ujarnya.
Dana Jaminan akan dikembalikan kepada Pihak Wilmar apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Wilmar sebagai tergugat.
"Wilmar tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," ujar keterangan tertulis tersebut.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
