
Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).
Korps Adhyaksa baru saja menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan yang kasusnya sempat diputus onslag atau lepas karena adanya suap terhadap hakim.
Tidak hanya menyita uang tunai sebesar Rp 11,8 triliun, Kejagung juga tengah mengajukan kasasi dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi, uang sitaan bernilai triliunan dipamerkan di Kejagung. Uang tersebut ditumpuk mengitari sejumlah pejabat Kejagung.
Saking banyaknya, tumpukan uang itu bisa mencapai tinggi dua meter. Padahal, yang dipamerkan itu 'hanya' Rp 2 triliun, bagian dari Rp 11,8 triliun sitaan dari lima perusahaan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno menjelaskan, tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11.880.351.802.619.
Uang itu terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
"Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa korporasi yaitu, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," paparnya.
Saat ini kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi," jelasnya.
Berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619.
"Dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri," ujarnya.
Selanjutnya terhadap uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.
"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi," jelasnya.
Dia mengatakan, setelah dilakukan penyitaan, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi. Yakni, memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
