Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 02.35 WIB

Penampakan Uang Tunai Rp 2 Triliun, Bagian Rp 11, 8 Triliun Sitaan Kejagung dari 5 Perusahaan Kasus Dugaan Korupsi CPO, Tingginya Capai 2 Meter!

Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Korps Adhyaksa baru saja menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan yang kasusnya sempat diputus onslag atau lepas karena adanya suap terhadap hakim.

Tidak hanya menyita uang tunai sebesar Rp 11,8 triliun, Kejagung juga tengah mengajukan kasasi dalam kasus tersebut. 

Pantauan di lokasi, uang sitaan bernilai triliunan dipamerkan di Kejagung. Uang tersebut ditumpuk mengitari sejumlah pejabat Kejagung.

Saking banyaknya, tumpukan uang itu bisa mencapai tinggi dua meter. Padahal, yang dipamerkan itu 'hanya' Rp 2 triliun, bagian dari Rp 11,8 triliun sitaan dari lima perusahaan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno menjelaskan, tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11.880.351.802.619.

Uang itu terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

"Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa korporasi yaitu, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," paparnya. 

Saat ini kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum  atau onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi," jelasnya. 

Berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619. 

"Dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri," ujarnya. 

Selanjutnya terhadap uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi," jelasnya. 

Dia mengatakan, setelah dilakukan penyitaan, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi. Yakni, memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore