Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 21.39 WIB

Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan, Menkum Supratman Minta Ekstradisi Paulus Tannos Dipercepat

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas . (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas . (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengharapkan proses ekstradisi terhadap buron kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dapat dipercepat. Hal ini setelah pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos, pada Senin (16/6) kemarin.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," kata Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (17/6).

Ia meyakini, penolakan penangguhan penanganan itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura” ujarnya.

Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos. KPK berharap, Paulus Tannos bisa segera diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," sambungnya.

KPK berharap proses ekstradisi terhadap buron Paulus Tannos berjalan lancar. Sehingga, Paulus Tannos bisa menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," harap Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan sampai saat ini KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk bisa membawa Paulus Tannos menjalani proses hukum di Indonesia.

"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," tegasnya.

Proses permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos sudah mulai sejak 22 Februari 2025. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.

Permintaan ekstradisi itu dilakukan, setelah Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi Singapura menangkap Paulus Tannos, pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu dilakukan setelah Paulus Tannos masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore