Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 23.38 WIB

Tanggapan Mabesad Soal Sidang Perdana Peltu Lubis dan Kopad Basarsyah yang Menembak 3 Polisi

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di sela-sela helatan Indo Defence 2024 pada Rabu (11/6). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di sela-sela helatan Indo Defence 2024 pada Rabu (11/6). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Militer 1-04 Palembang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis. Kedua prajurit TNI AD itu didakwa menembak 3 polisi di Way Kanan, Lampung hingga meninggal dunia. Mabes TNI AD (Mabesad) memonitor jalannya sidang tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Rabu (11/6). Wahyu menyatakan bahwa dirinya sudah mendapat informasi mengenai pembacaan surat dakwaan untuk Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah. 

”Untuk (kasus di) Way Kanan iya hari ini mulai sidang perdana. Dan tentunya masih berlangsung ya, masih berlangsung dan saya berjanji kepada rekan-rekan sekalian (akan menjelaskan dalam) satu atau dua hari setelah sidang,” kata dia. 

Meski tidak masuk sampai substansi dakwaan, Wahyu menyatakan bahwa Angkatan Darat mengikuti perkembangan proses hukum terhadap para terdakwa tersebut. Termasuk pemeriksaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. 

”Yang pasti kami monitor, kami mengikuti bagaimana perkembangannya. Dan seperti yang pernah saya sampaikan berkaitan dengan hal tersebut, saya akan terus memberikan informasi kepada rekan-rekan sekalian. Tentu yang berkaitan dengan Way Kanan itu kami akan sampaikan nanti progresnya seperti apa,” kata dia. 

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian. Mulai Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis

Pasal yang dijeratkan kepada Kopda Basarsyah adalah Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Sementara Peltu Yohanes Lubis didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore