
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di sela-sela helatan Indo Defence 2024 pada Rabu (11/6). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Militer 1-04 Palembang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis. Kedua prajurit TNI AD itu didakwa menembak 3 polisi di Way Kanan, Lampung hingga meninggal dunia. Mabes TNI AD (Mabesad) memonitor jalannya sidang tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Rabu (11/6). Wahyu menyatakan bahwa dirinya sudah mendapat informasi mengenai pembacaan surat dakwaan untuk Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah.
”Untuk (kasus di) Way Kanan iya hari ini mulai sidang perdana. Dan tentunya masih berlangsung ya, masih berlangsung dan saya berjanji kepada rekan-rekan sekalian (akan menjelaskan dalam) satu atau dua hari setelah sidang,” kata dia.
Meski tidak masuk sampai substansi dakwaan, Wahyu menyatakan bahwa Angkatan Darat mengikuti perkembangan proses hukum terhadap para terdakwa tersebut. Termasuk pemeriksaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
”Yang pasti kami monitor, kami mengikuti bagaimana perkembangannya. Dan seperti yang pernah saya sampaikan berkaitan dengan hal tersebut, saya akan terus memberikan informasi kepada rekan-rekan sekalian. Tentu yang berkaitan dengan Way Kanan itu kami akan sampaikan nanti progresnya seperti apa,” kata dia.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian. Mulai Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.
Pasal yang dijeratkan kepada Kopda Basarsyah adalah Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Sementara Peltu Yohanes Lubis didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
