Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 21.03 WIB

Makelar Kasus di MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Lisa Rachmat 14 Tahun dari Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung  Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos) - Image

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara, atas keterlibatannya dalam pengurusan vonis bebas terhadap terpidana Ronald Tannur. Selain pidana 20 tahun penjara, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Zarof juga dituntut dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jaksa menegaskan, perbuatan Zarof tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Jaksa Nurachman.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, terutama terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama keadilan di Indonesia. Jaksa menyebut, motif kejahatan yang dilakukan Zarof bukan sekadar insidental, melainkan dilakukan secara berulang demi keuntungan pribadi. 

"Terdakwa berperan aktif dalam permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Ini bukan pelanggaran pertama yang ia rancang, melainkan bagian dari pola yang sudah berlangsung lama," tegas Jaksa Nurachman.

Meski begitu, JPU mengakui adanya satu hal yang meringankan, yakni Zarof Ricar belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak cukup untuk menghapus beratnya dampak dari perbuatannya terhadap kepercayaan publik dan sistem hukum nasional.

Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Zarof Rixar terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Senentara, Lisa Rachmat, selaku pengacara dari Ronald Tannur dituntut 14 tahun pidana penjara. Serta membayar denda Rp 750 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

Sedangkan, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara. Serta, membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore