Mantan politikus PDI Perjuangan, Saeful Bahri, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).(Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan politikus PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengatakan dirinya pernah berbohong untuk meyakinkan sang istri, terkait dana talangan senilai Rp 400 juta. Ia mengklaim, berbohong menyatakan bahwa uang ratusan juta itu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut dikemukakan Saeful saat ditanya tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail, soal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 11 Februari 2020.
Dalam percakapan antara dirinya dengan sang istri pada 13 Desember 2019, yang tercantum dalam BAP lama, ia mengaku, narasi soal dana talangan itu hanya skenario agar istrinya tidak curiga karena pulang terlambat.
"Bahwa maksud ucapan 'dananya ditalangin Pak Hasto' akhirnya adalah hanyalah ucapan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," tanya tim kuasa hukum Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
"Betul," jawab Saeful.
Dalam BAP tersebut, Saeful mengaku semua pernyataannya kepada sang istri hanya sebuah kebohongan.
“Yang selanjutnya, bahwa maksud ucapan saya hari Senin biar bayar satu setengah juga merupakan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," ucap Maqdir menirukan pernyataan Saeful
Maqdir lantas mempertanyakan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan Saeful Bahri di persidangan dengan yang tercantum dalam BAP.
"Nah, makanya ini kenapa saya tanya, karena tadi saudara mengatakan bahwa dana itu talangan, yang kalau saya tidak salah menangkap tadi, 400 juta itu atau sebagian dari itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tetapi ternyata di sini saudara katakan ini bohong. Saudara membohongi istri saudara. Betul seperti itu ya?" tanya Maqdir.
"Iya, betul," singkat Saeful menjawab.
Terpisah, terkait keterangan Saeful ini, tim jaksa KPK mengatakan bahwa BAP yang ditanyakan oleh tim pengacara Hasto merupakan BAP perkara lama yang sudah inkracht.
"Itu perkara yang dulu (sudah inkracht)," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam pemeriksaan yang baru telah ditunjukkan bukti adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap pengurusan PAW Caleg PDIP Harun Masiku.
"Di pemeriksaan yang baru dia kan ditunjukkan oleh penyidik bukti chat yang belum ditunjukkan waktu pemeriksaan yang pertama. Bukti percakapan dengan Donny dan Harun Masiku menguatkan memang ada dana talangan dari HK," tukas jaksa.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
