Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 23.56 WIB

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS yang Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah, Langsung Ditahan

Kejari Jakarta Pusat membawa 5 tersangka korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) ke tahanan yang ditetapkan, Kamis (22/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Kejari Jakarta Pusat membawa 5 tersangka korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) ke tahanan yang ditetapkan, Kamis (22/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka skandal korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Lima tersangka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PDNs Kominfo 2020-2024 Novazanda (NZ), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asmat (AA) dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agustin (PPA).

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025.

"Terhadap lima tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," ujar Safrianto di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5). 

Tersangka SAP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1017 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Kemudian, tersangka BDA ditahan di Rutan Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1018 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Dan tersangka NZ ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1019 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. 

Sedangkan tersangka AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1020 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan tersangka PPA, ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1021 /M.1.10/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Diketahui, kasus korupsi ini terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berlangsung pada periode 2020-2024. Dugaan praktik curang ini melibatkan sejumlah pejabat Kominfo yang bekerja sama dengan pihak swasta.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, Kominfo telah mengalokasikan dana sebesar Rp958 miliar untuk proyek PDNS. Namun, sejak awal, proyek ini sudah diduga dikondisikan agar dimenangkan oleh pihak tertentu.

Pada tahun 2020, pejabat Kominfo diduga mengatur agar PT. AL memenangkan kontrak senilai Rp 60,3 miliar. Pada 2021, perusahaan yang sama kembali mendapatkan proyek dengan nilai Rp 102,6 miliar.

Pengkondisian terus berlanjut hingga pada tahun 2022. Di tahun itu, pengkondisian kembali dilakukan oleh pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu.

Tahun 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali meraih kontrak layanan komputasi awan dengan nilai Rp 350,9 miliar di 2023 dan Rp 256,5 miliar di 2024.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore