
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, menegaskan keterangan seorang saksi fakta seharusnya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.
“Karena itu pula, tidaklah benar jika ada saksi fakta (AKBP Rossa) yang dihadirkan ke persidangan kemudian menyampaikan pendapat atau opini untuk kasus tertentu,” kata Beni kepada wartawan, Rabu (21/5).
Ia menambahkan, apabila AKBP Rossa tidak pernah menyaksikan atau mengalami secara langsung tindakan Hasto memerintahkan perintangan penyidikan, keterangannya dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai keterangan saksi menurut KUHAP.
Sebab, Rossa telah dihadirkan ke dalam ruang persidangan, pada Jumat (9/5) lalu. Dalam persidangan itu, Rossa menyatakan tidak ada perintah dari Hasto yang diketahuinya secara langsung.
Ia hanya menyebut adanya petugas yang menghalangi tugas penyidik KPK saat hendak melakukan penangkapan kepada Harun Masiku di kawasan PTIK, Jakarta Selatan.
Beni juga menyoroti soal dugaan suap senilai Rp 400 juta yang dikaitkan dengan Hasto untuk pengurusan PAW Anggota DPR Harun Masiku. Beni mengingatkan, setiap tindakan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa harus disertai surat perintah dan berita acara, jika tidak maka bukti yang diperoleh dianggap cacat hukum dan tidak sah menurut KUHAP.
“Jika saksi tidak pernah melihat langsung perintah atau pemberian uang dari Hasto, dan hanya merujuk pada hasil sadapan atau keterangan pihak lain, maka itu bukanlah keterangan saksi yang sah, melainkan hanya petunjuk,” tegasnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
