
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem itu tetap divonis 15 tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
PK yang diajukan Plate didasarkan pada dugaan adanya kekhilafan hakim atau bukti baru (novum) yang dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
"Permohonan Peninjauan Kembali Nomor XXX/PK/Pid.Sus/2025 atas nama Pemohon Jhonny G Plate ditolak, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP," sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA, Selasa (13/5).
Penolakan ini menunjukkan bahwa alasan upaya hukum PK yang diajukan Jhonny G Plate tidak cukup kuat untuk mengubah putusan kasasi yang telah inkrah.
Putusan PK ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan itu diketok pada Jumat (9/5).
Putusan ini menegaskan bahwa vonis pidana terhadap Jhonny G Plate tetap berlaku sebagaimana ditetapkan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan atas perannya dalam merugikan negara hingga triliunan rupiah melalui penyalahgunaan anggaran proyek BTS Kominfo.
Dengan ditolaknya PK ini, seluruh upaya hukum Jhonny G Plate kini telah tertutup, kecuali munculnya mekanisme hukum baru di masa mendatang.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
