Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 22.28 WIB

Viral! Lansia di Cianjur Dikeroyok Gegara Dituduh Menculik Anak, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Kolase pelaku dan korban penganiayaan seorang nenek di Cianjur, Jawa Barat. (Istimewa). - Image

Kolase pelaku dan korban penganiayaan seorang nenek di Cianjur, Jawa Barat. (Istimewa).

JawaPos.com – Seorang nenek lanjut usia (lansia) bernama Asyiah menjadi korban pengeroyokan brutal di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Ia dituduh melakukan penculikan terhadap seorang anak yang ternyata tidak berdasar. 

Polisi kini telah menangkap seorang tersangka bernama Ahmad Jarkasih dan masih memburu seorang tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Kohar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kedua tersangka melakukan penganiayaan lantaran terpengaruh hasutan yang menuding nenek itu melakuka  penculikan anak.

“Pelaku berjumlah dua orang melakukan penganiayaan terhadap korban karena terpengaruh oleh hasutan bahwa anak pelaku telah diculik oleh korban sehingga pelaku emosi kemudian menampar dan memukul korban di bagian muka, leher dan kepala,” ujar AKP Tono Listianto, Selasa (6/5).

Tono pun membeberkan kronologi lengkap penganiayaan itu. Nenek Asyiah, lansia yang saat itu hanya berniat pulang ke rumah anaknya, justru menjadi sasaran amuk massa setelah diteriaki sebagai penculik oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pada saat korban akan pulang ke rumah anaknya, setelah turun dari angkot, korban meminta untuk diantar kepada anak kecil ke rumah anaknya di daerah Kampung Padalengsar," terangnya. 

Di tengah jalan, sang anak langsung pergi meninggalkan Asyiah dan tiba-tiba nenek tersebut diteriaki penculik anak.

*Namun di tengah jalan anak tersebut pergi, dan tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal yang langsung meneriaki korban sebagai penculik anak,” jelas Tono.

Dalam insiden tersebut, korban langsung dibawa oleh para pelaku dan menjadi korban kekerasan fisik. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan tidak main hakim sendiri. Kasus ini juga menjadi peringatan keras tentang bahaya informasi palsu yang dapat menimbulkan kekerasan di tengah masyarakat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore