Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 03.43 WIB

Bongkar Bahaya Liquid Vape Etomidate Milik Jonathan Frizzy alias Ijonk, BPOM: Bisa Membahayakan Keselamatan Jiwa

Para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (5/5/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (5/5/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahaya dari liquid vape yang dicampur obat keras etomidate yang diperjualbelikan aktor Jonathan Frizzy alias JF.

Menurut catatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), campuran zat yang biasa digunakan dalam produk anestesi itu dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Kepala BPOM Tangerang M. Sony Mughofir menuturkan, obat keras etomidate dapat bekerja dalam sistem saraf pusat. Hal itu akan sangat berbahaya jika digunakan secara sembarangan dan tanpa resep dokter.

"Kami sampaikan bahwasanya obat keras sekali lagi tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. Dan etomidate ini selaku anestesi bekerja dalam sistem saraf pusat," ujarnya di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5).

Untuk itu, Sony menegaskan bahwa, penggunaan etomidate haruslah berdasarkan resep dokter. Jika digunakan dalam dosis tinggi, bisa mengancam keselamatan jiwa pengguna.

"Sehingga dalam penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan, yang melebihi dosis ataupun tidak sesuai dengan rekomendasi tenaga kesehatan, dapat membahayakan keselamatan jiwa yang mengonsumsinya," terangnya. 

Diketahui, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras Etomidate.

Selain Ijonk, polisi juga telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yang tergabung dalam kelompoknya. Ketiga tersangka itu ialah BTR, 26, ER, 34, EDS, 37. 

Kasus ini mulai terungkap sejak Maret 2025. Semuanya bermula saat pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang pesawat berinisial BTR dari Malaysia kepada pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan dari penumpang tersebut berjumlah 42 pcs cartridge pod mengandung Etomidate dan 8 pcs cartridge pod kosong sisa cek awal bea cukai.  

Komplotan Ijonk dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore