
Para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (5/5/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahaya dari liquid vape yang dicampur obat keras etomidate yang diperjualbelikan aktor Jonathan Frizzy alias JF.
Menurut catatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), campuran zat yang biasa digunakan dalam produk anestesi itu dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Kepala BPOM Tangerang M. Sony Mughofir menuturkan, obat keras etomidate dapat bekerja dalam sistem saraf pusat. Hal itu akan sangat berbahaya jika digunakan secara sembarangan dan tanpa resep dokter.
"Kami sampaikan bahwasanya obat keras sekali lagi tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. Dan etomidate ini selaku anestesi bekerja dalam sistem saraf pusat," ujarnya di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5).
Untuk itu, Sony menegaskan bahwa, penggunaan etomidate haruslah berdasarkan resep dokter. Jika digunakan dalam dosis tinggi, bisa mengancam keselamatan jiwa pengguna.
"Sehingga dalam penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan, yang melebihi dosis ataupun tidak sesuai dengan rekomendasi tenaga kesehatan, dapat membahayakan keselamatan jiwa yang mengonsumsinya," terangnya.
Diketahui, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus cartridge pod berisi liquid yang mengandung obat keras Etomidate.
Selain Ijonk, polisi juga telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yang tergabung dalam kelompoknya. Ketiga tersangka itu ialah BTR, 26, ER, 34, EDS, 37.
Kasus ini mulai terungkap sejak Maret 2025. Semuanya bermula saat pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang pesawat berinisial BTR dari Malaysia kepada pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dari penumpang tersebut berjumlah 42 pcs cartridge pod mengandung Etomidate dan 8 pcs cartridge pod kosong sisa cek awal bea cukai.
Komplotan Ijonk dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
