
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi pada Senin (5/5). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Agen penjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau tabung gas subsisi mengoplos tabungan gas nonsubsidi ukuran 3 kg dan 12 kg. Selama melakoni praktik terlarang itu dua agen dari Karawang, Jawa Barat (Jabar) dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil meraup untuk miliaran rupiah.
Kini praktik oplosan itu berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, empat orang tersangka berbuat curang dengan menjual gas dari LPG 3 kilogram bersubsidi menggunakan tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram non subsidi.
Para pelaku dengan sadar dan secara sengaja memindahkan gas dari LPG 3 kilogram tersebut ke tabung gas lain. Tindakan terlarang itu dilakukan menggunakan metode penyuntikan gas. Gas-gas bersubsidi dipindahkan dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram, lantas dijual dengan harga non subsidi.
”Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi. Yakni tersangka TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta pada Senin (5/5).
Nunung menyebut, para tersangka itu bersindikat dan berjejaring. Modusnya, sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi. Lalu memindahkannya ke tabung 12 kilogram ilegal untuk dijual. Sementara di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non subsidi.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan, dari pengungkapan tersebut, anak buahnya menyita sejumlah barang bukti. Terdiri atas ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat di Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang meraup Rp 3 miliar dalam enam bulan.
”Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Bareskrim Polri menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
