Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 01.35 WIB

Jonathan Frizzy Ternyata Pemain Lama, Sudah Kirim Vape Obat Keras Sejak 2023, Berhasil Selundupkan Ratusan Cartridge Vape

Polres Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti yang disita dari komplotan Jnathan Frizzy cs. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Polres Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti yang disita dari komplotan Jnathan Frizzy cs. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Aktor Jonathan Frizzy (JF) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus vape yang mengandung obat keras Etomidate atau yang biasa digunakan untuk anestesi. 

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael K. Tandayu menyatakan, pengiriman cartridge vape mengandung zat Etomidate ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Jonathan Frizzy.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

"Kita duga kuat memang dari sodara JF sudah melakukan pengiriman sebanyak enam kali," ujar Michael di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5).

Michael menjelaskan, cartridge vape mengandung obat keras ini dikirim Jonathan Frizzy dari negara Malaysia dan Thailand. Pengiriman telah dilakukan Jonathan Frizzy sejak 2023 silam.

Diduga sudah ratusan cartridge vape yang berhasil diselundupkan. "Kurang lebih 30 sampai 50 (cartridge vape dalam sekali pengiriman)," terangnya. Diketahui, selain Jonathan, polisi juga telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yang menjadi kelompoknya.

Kasus ini mulai terungkap sejak Maret 2025. Semuanya bermula saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang baru tiba di Jakarta kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER. Barang bukti yang diamankan berjumlah 42 pcs cartridge pod mengandung Etomidate dan 8 pcs cartridge pod kosong sisa cek awal bea cukai.  

Mereka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore