
KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4).
Motor Royal Enfield yang dipamerkan itu tipe Classic 500 Limited Edition berkelir hitam. Motor itu dilengkapi garis berwarna emas dengan tulisan Royal Enfield, serta terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.
Motor itu berbeda dengan yang biasa digunakan Ridwan Kamil. Suami dari Atalia Praratya itu kerap memamerkan menggunakan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.
Motor itu disita setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2025 lalu. Motor itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyampaikan, KPK telah membawa motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ke Jakarta. Pasalnya, motor itu sempat dititip pinjamkan kepada Ridwan Kamil dan juga sempat disimpan sementara di Polda Jawa Barat.
"Disampaikan bahwa mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (24/4).
Motor itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyitaan itu bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, ataupun menjaga keutuhan dan nilai ekonomis sitaan sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan asset recovery.
"Hal itu agar pemulihan kerugian keuangan negara penanganan perkara ini nanti menjadi lebih optimal," tegas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
