Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 23.02 WIB

Begini Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK, Berwarna Hitam Tipe Classic 500 Limited Edition

KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur. - Image

KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4).

Motor Royal Enfield yang dipamerkan itu tipe Classic 500 Limited Edition berkelir hitam. Motor itu dilengkapi garis berwarna emas dengan tulisan Royal Enfield, serta terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.

Motor itu berbeda dengan yang biasa digunakan Ridwan Kamil. Suami dari Atalia Praratya itu kerap memamerkan menggunakan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.

Motor itu disita setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2025 lalu. Motor itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyampaikan, KPK telah membawa motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ke Jakarta. Pasalnya, motor itu sempat dititip pinjamkan kepada Ridwan Kamil dan juga sempat disimpan sementara di Polda Jawa Barat.

"Disampaikan bahwa mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (24/4).

Motor itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyitaan itu bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, ataupun menjaga keutuhan dan nilai ekonomis sitaan sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan asset recovery.

"Hal itu agar pemulihan kerugian keuangan negara penanganan perkara ini nanti menjadi lebih optimal," tegas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore