Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 05.10 WIB

MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Mantan Kekasih Tamara Tyasmara yang Divonis Membunuh Dante

Jumpa pers kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi.  (Dery Ridwansah/JawaPos.com). - Image

Jumpa pers kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Korban merupakan anak seorang artis bernama Tamara Tyasmara. Putusan tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui laman resmi milik MA. 

Berdasar keterangan yang disampaikan dalam laman resmi itu. MA membacakan putusan kasasi atas gugatan Yudha Arfandi pada Kamis pekan lalu (15/4). Sementara kasasi diajukan pada 20 Maret 2025. MA menunjuk beberapa hakim agung untuk menangani perkara tersebut.

Yakni Hakim Agung Yohanes Priyana yang bertindak sebagai ketua hakim kasasi, kemudian Hakim agung Tama Ulinta B. R. Tarigan dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota hakim kasasi. Sementara itu, Wanda Andriyenni bertindak sebagai panitera pengganti. 

Kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan tanggal distribusi kasasi pada 20 Maret 2025. Dalam putusan kasasi tersebut, satu di antara tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau menyampaikan pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tindakannya yang telah menyebabkan Dante kehilangan nyawa. Hukuman itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada November tahun lalu. 

”Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” vonis hakim saat itu.

Dengan putusan kasasi yang sudah dibacakan MA, maka Yudha Arfandi tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh hakim PN Jaktim. Yakni hukuman penjara selama 20 tahun penjara. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore