
Jumpa pers kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Korban merupakan anak seorang artis bernama Tamara Tyasmara. Putusan tersebut sudah disampaikan kepada publik melalui laman resmi milik MA.
Berdasar keterangan yang disampaikan dalam laman resmi itu. MA membacakan putusan kasasi atas gugatan Yudha Arfandi pada Kamis pekan lalu (15/4). Sementara kasasi diajukan pada 20 Maret 2025. MA menunjuk beberapa hakim agung untuk menangani perkara tersebut.
Yakni Hakim Agung Yohanes Priyana yang bertindak sebagai ketua hakim kasasi, kemudian Hakim agung Tama Ulinta B. R. Tarigan dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota hakim kasasi. Sementara itu, Wanda Andriyenni bertindak sebagai panitera pengganti.
Kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan tanggal distribusi kasasi pada 20 Maret 2025. Dalam putusan kasasi tersebut, satu di antara tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau menyampaikan pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tindakannya yang telah menyebabkan Dante kehilangan nyawa. Hukuman itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada November tahun lalu.
”Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” vonis hakim saat itu.
Dengan putusan kasasi yang sudah dibacakan MA, maka Yudha Arfandi tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh hakim PN Jaktim. Yakni hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
