Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Maret 2025 | 17.34 WIB

Div Propam Polri Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti di Kalteng

Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran - Image

Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran

JawaPos.com - Divisi Propam Polri tengah mengusut kasus dugaan penghilangan barang bukti berupa sertifikat tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Terbaru, penyidik memeriksa Poltak Silitonga selaku pelapor yang juga kuasa hukum korban bernama Brata Ruswanda.
 
Laporan korban sendiri teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.
 
"Pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor yaitu Bupati Kotawaringin barat dan kawan-kawan," ucap Poltak di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan.
 
Adapun materi pertanyaan penyidik perihal dasar-dasar dari laporan. Poltak menyampaikan, sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu.
 
"Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa," imbuhnya.
 
Poltak menduga sertifikat yang asli masih ditahan oleh penyidik Polri. Tindakan ini dianggap telah merugikan pelapor.
 
 
Setelah viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.
 
"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," tukasnya.
 
Kasus ini bermula dari ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih yang tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. Dia kemudian mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
 
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membantah ada pemalsuan sertifikat. Dia memastikan, penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 
 
Menurutnya perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan. Barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).
 
"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik," ucap Djuhandhani.
 
"Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” tandasnya. 
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore