Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Dengan berbagai pertimbangan, Hakim Tunggal Parulian Manik mengabulkan permohonan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan pada Rabu pekan lalu (12/3). Keputusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang hari ini (19/3).
Usai diskors oleh hakim tunggal, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli berlanjut. Hakim Tunggal Parulian Manik lantas menyampaikan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan Firli Bahuri untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut.
”Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” ungkap dia.
Selanjutnya, Parulian Manik memerintahkan kepaniteraan PN Jaksel mencoret perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan. Sebelumnya Ian Iskandar selaku penasihat hukum Firli menyampaikan bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Keputusan itu disampaikan oleh Ian dalam persidangan. Di hadapan hakim tunggal Parulian Manik. Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dilayangkan oleh Firli ke PN Jaksel pada Rabu pekan lalu (12/3). Gugatan itu diajukan oleh Firli untuk lepas dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ian menyampaikan bahwa keputusan mencabut gugatan praperadilan tersebut, karena pihaknya perlu melakukan perbaikan agar perkara tersebut nantinya bisa memberikan manfaat itu. Alasan lainnya, lanjut dia, saat ini adalah bulan suci Ramadhan. Sehingga kliennya ingin mencabut gugatan praperadilan yang sudah disampaikan pekan lalu.
”Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” terang dia.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
