Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Maret 2025 | 21.16 WIB

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, PN Jaksel Kabulkan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JawaPos.com - Dengan berbagai pertimbangan, Hakim Tunggal Parulian Manik mengabulkan permohonan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan pada Rabu pekan lalu (12/3). Keputusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang hari ini (19/3). 

Usai diskors oleh hakim tunggal, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli berlanjut. Hakim Tunggal Parulian Manik lantas menyampaikan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan Firli Bahuri untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut. 

”Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. ⁠Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” ungkap dia. 

Selanjutnya, Parulian Manik memerintahkan kepaniteraan PN Jaksel mencoret perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan. Sebelumnya Ian Iskandar selaku penasihat hukum Firli menyampaikan bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. 

Keputusan itu disampaikan oleh Ian dalam persidangan. Di hadapan hakim tunggal Parulian Manik. Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dilayangkan oleh Firli ke PN Jaksel pada Rabu pekan lalu (12/3). Gugatan itu diajukan oleh Firli untuk lepas dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Ian menyampaikan bahwa keputusan mencabut gugatan praperadilan tersebut, karena pihaknya perlu melakukan perbaikan agar perkara tersebut nantinya bisa memberikan manfaat itu. Alasan lainnya, lanjut dia, saat ini adalah bulan suci Ramadhan. Sehingga kliennya ingin mencabut gugatan praperadilan yang sudah disampaikan pekan lalu. 

”Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” terang dia. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore