Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Dengan berbagai pertimbangan, Hakim Tunggal Parulian Manik mengabulkan permohonan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan pada Rabu pekan lalu (12/3). Keputusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang hari ini (19/3).
Usai diskors oleh hakim tunggal, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli berlanjut. Hakim Tunggal Parulian Manik lantas menyampaikan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan Firli Bahuri untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut.
”Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” ungkap dia.
Selanjutnya, Parulian Manik memerintahkan kepaniteraan PN Jaksel mencoret perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan. Sebelumnya Ian Iskandar selaku penasihat hukum Firli menyampaikan bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Keputusan itu disampaikan oleh Ian dalam persidangan. Di hadapan hakim tunggal Parulian Manik. Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dilayangkan oleh Firli ke PN Jaksel pada Rabu pekan lalu (12/3). Gugatan itu diajukan oleh Firli untuk lepas dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi atau suap dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ian menyampaikan bahwa keputusan mencabut gugatan praperadilan tersebut, karena pihaknya perlu melakukan perbaikan agar perkara tersebut nantinya bisa memberikan manfaat itu. Alasan lainnya, lanjut dia, saat ini adalah bulan suci Ramadhan. Sehingga kliennya ingin mencabut gugatan praperadilan yang sudah disampaikan pekan lalu.
”Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” terang dia.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
