
Pertamina Patra Niaga berhasil meraih rating ESG BBB dari lembaga pemeringkat internasional, MSCI ESG Research LLC (MSCI), pada 14 Januari 2025. (dok. PPN)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 193 triliun per tahun, seharusnya tidak dialihkan ke ranah politik. Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengusut tuntas dari sisi penegakan hukum terhadap dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut.
"Ini adalah kasus besar dengan dampak yang luar biasa bagi negara. Masyarakat seharusnya tidak terjebak dalam sisi politisnya, tapi soroti terus dan fokus ke kasus korupsinya saja, dalangnya harus diungkap," kata analis komunikasi politik Kedai Kopi, Hendri Satrio kepada wartawan, Minggu (9/3).
Dia menekankan fokus utama masyarakat harus tetap tertuju pada substansi kasus korupsi itu sendiri. Bukan pada spekulasi atau narasi politik yang berkembang di sekitarnya.
Hensat begitu Hendri Satrio biasa disapa menegaskan, kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, melibatkan sejumlah tersangka. Mulai dari Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Agus Purwono, Gading Ramadhan Joedo, Sani Dinar Saifuddin, Dimas Werhaspati, serta dua nama terbaru, Maya Kusmaya dan Edward Corne.
Hensat tak memungkiri belakangan ini muncul kecenderungan di kalangan masyarakat untuk mengaitkan kasus tersebut dengan figur-figur publik lain yang tidak disebutkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini justru akan mengaburkan esensi dari penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan.
"Ketika kasus ini ditarik ke ranah politik, perhatian publik jadi terpecah. Padahal yang terpenting adalah memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara bisa diminimalisir, tak hanya meramaikan isu politiknya," tegasnya.
Kasus sebesar ini bukan hanya soal angka, tetapi juga dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi negara dan kesejahteraan rakyat.
"Pengawasan publik yang kritis sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak tenggelam dalam agenda politik semata. Kita harus pastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Menurutnya, dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga sendiri tengah menjadi sorotan karena nilai kerugian yang fantastis dan kompleksitasnya. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.
Karena itu, dia berharap dengan fokus yang tepat dari masyarakat, kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan sektor energi dari praktik korupsi yang merugikan.
"Dalam kasus sebesar ini, politik seharusnya jadi alat untuk mencari solusi, bukan malah jadi alat untuk menyamarkan kebenaran. Masyarakat harus lebih cerdas dalam hal ini," urainya.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka di antaranya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Baca Juga: Usai Terima Dirut Pertamina Simon Aloysius, Jaksa Agung: Pertamax Sudah Bagus dan Sesuai Standar
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Mereka diduga melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023. Kasus korupsi itu menelan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
