Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Maret 2025 | 02.25 WIB

KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' jadi Simbol Penarikan Fee Direksi LPEI ke Debitur

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat kode uang zakat yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Budi Sukmo menyampaikan, dugaan permintaan uang itu sejumlah 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.
 
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3).
 
“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.
 
 
Selain dari keterangan saksi, uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berdasarkam barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan. Menurutnya, penerimaan uang itu diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. 
 
"Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” ujar Budi.
 
Sebanyak lima orang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini, kelima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, dua merupakan Direktur LPEI dan tiga lainnya pihak swasta debitur.
 
"Adapun kelimanya yaitu dua orang dari LPEI adalah inisialnya DW Direktur Pelaksana LPEI kemudian AS Direktur Pelaksana LPEI. Kemudian dari PT Petro Energy, yang pertama adalah DM merupakan pemilik dari PT Petro Energy, kemudian Saudara NN adalah Direktur Utama kemudian Direktur Keuangan Saudari SMD," ungkap Budi.
 
Budi menyebut, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun. Pemberian kredit terhadap PT Petro Energy itu terjadi pada 2015 sebesar USD 60 juta atau senilai Rp 900 miliar.
 
 
Ia menuturkan, pemberian kredit itu terbagi dalam termin pemberian. Pertama pada 2 Oktober 2015, Rp 297 miliar. Kedua, pada 19 Februari 2016 sebesar Rp 400 miliar. Ketiga, pada 14 September 2017 sebesar 200 miliar rupiah.
 
"Jadi total kurang lebih Rp 900 miliar atau dikruskan dalam USD kurang lebih USD 60 juta," papar Budi.
 
Meski demikian, kelima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu sampai saat ini belum dilakukan penahanan. KPK akan menahan mereka setelah proses penyidikan selesai.
 
"Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para Tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore