Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Dugaan persetubuhan anak di bawah umur bukan satu-satunya kasus yang menjerat anak bos Prodia, Arif Nugroho. Tersangka yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu juga terseret kasus pembunuhan terhadap korban persetubuhan tersebut. Perempuan berusia 16 tahun itu meninggal dunia setelah dicekoki narkotika oleh tersangka. Kini tersangka tinggal menunggu waktu untuk disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pihaknya sudah mendapat informasi terbaru dari penyidik di Polres Metro Jaksel. Bahwa kasus tersebut sudah lengkap. ”Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaksel telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan, surat dari Kejaksaan Negeri Jaksel, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AN (Arif Nugroho) alias S dinyatakan sudah lengkap,” terang dia pada Jumat (7/2).
Oleh para penyidik, Arif Nugroho disangkakan telah melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 359 KUHP. Sebagaimana tertulis dalam KUHP, pasal 338 mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. Sementara pasal 359 KUHP mengatur sanksi bagi siapa pun yang lalai dan menyebabkan orang kehilangan nyawa atau meninggal dunia. Ade Ary menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani dari laporan kedua atas terlapor Arif Nugroho.
Dalam laporan pertama, Arif Nugroho diproses hukum karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ade Ary menyatakan, penanganan kasus atas laporan pertama sudah sampai tahap dua. ”Ini (laporan kedua) tentang pembunuhan atau karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” kata perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu. Karena berkas perkara sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan barang bukti sehingga tersangka bisa segera disidang.
”Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Informasi dari penyidik, tersangka saat ini sudah berada di rutan, sehingga nanti akan dilakukan dalam waktu dekat penyerahan barang bukti,” jelas Ade Ary.
Kasus hukum dengan tersangka Arif Nugroho juga menyeret beberapa nama mantan personel Polres Metro Jaksel. Termasuk AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Mereka kini tengah menjalani sidang etik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang. Polda Metro Jaya menggelar sidang etik untuk mereka berdua dan tiga polisi lainnya pada Jumat (7/2). Sidang etik berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
