
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Saffar Muhammad Godam memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/1).
JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Saffar Muhammad Godam telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Godam mengaku didalami terkait data perlintasan mantan caleg PDIP Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2020 lalu.
Sebab, Saffar Godam saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta periode 2019-2020.
"Seputar perlintasan Harun Masiku 5 tahun lalu," kata Saffar Godam.
Ia menyatakan, saat itu dibentuk tim pemeriksa untuk memeriksa data perlintasan Harun Masiku. Godam mengakui kerja tim pemeriksa itu menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksanya.
"Saya ditanya ada kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk Pak Yasonna waktu itu. Ada, ada (kaitannya), tetapi terkait dengan tim pemeriksa yang dibentuk beliau. Ya memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku," ujar Godam.
Sebelum memeriksa Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumyam) Ronny Franky Sompie, pada Jumat (3/1).
Saat itu, Ronny yang masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi membenarkan bahwa Harun Masiku sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari dan kembali ke Tanah Air keesokan harinya pada 7 Januari 2020.
Menurutnya, saat Harun melintas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia belum ada permintaan dari KPK untuk mencegah mantan caleg PDIP tersebut. Ia menyebut, KPK baru meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah ke luar negeri," ujar Ronny.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
