Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2024 | 19.11 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Suap dan Menghalang-halangi Penyidikan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Narda Margaretha Sinambela/Antara)

 

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka terhadap petinggi partai banteng moncong putih itu, terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh JawaPos.com, pria kelahiran Sleman, 58 tahun yang silam tersebut diduga bersama-sama dengan Harun Masiku (Buron- Red), dan kawan-kawan, memberikan sesuatu hadiah atau  janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, periode 2017-2022 dan Agustiani Tio F, terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024. 

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini karena Hasto dan kawan-kawan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan tersangka Harun Masiku bersaama-sama dengan Saiful Bahri memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Terkait hal ini, pimpinan hingga juru bicara KPK belum memberikan keterangan secara resmi terkait penetapan tersangka terhadap orang dekat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu. 

Terpisah, juru bicara PDIP Chico Hakim mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen," kata Chico kepada JawaPos.com, Selasa (24/12).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore