
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi. Penetapan sebagai tersangka itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
"Penyidik mendalami terkait dengan Peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin (23/12).
Dalam pemeriksaan pada Jumat (20/12) lalu, penyidik KPK memeriksa 12 saksi. Mereka adalah Eka Setya Adrianto (Direktur Keuangan PT Hutama Karya); Ergy Pramadipta Raizart Noor (Staf Hutama Karya sejak tahun 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang); Frily Elviera Dinah Karundeng; dan Anis Anjayani (Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode 2014–2019).
Selanjutnya, Heru Ermadi (Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018–Sekarang); Irman Boyle (Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance); Irza Dwiputra Susilo; Junaedi (Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia Cabang Cibubur); Kuntoro Suhardi (Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016–2019); Moh. Rizal Sutjipto (pensiunan PT Hutama Karya).
Muhammad Fauzan (Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021–sekarang; dan Muhammad Ihsan (Pegawai PT Hutama Karya (2017–sekarang)/eks Staf Keuangan).
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020. Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya.
Selain Bintang Perbowo, KPK juga mencegah salah seorang mantan kepala divisi PT Hutama Karya bernama Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap ketiganya dapat berjalan efektif. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan tim penyidik.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
