Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Desember 2024 | 20.59 WIB

KPK Tetapkan PT STJ Jadi Tersangka Korporasi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Digarap Hutama Karya

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. - Image

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi. Penetapan sebagai tersangka itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

"Penyidik mendalami terkait dengan Peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin (23/12).

Dalam pemeriksaan pada Jumat (20/12) lalu, penyidik KPK memeriksa 12 saksi. Mereka adalah Eka Setya Adrianto (Direktur Keuangan PT Hutama Karya); Ergy Pramadipta Raizart Noor (Staf Hutama Karya sejak tahun 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang); Frily Elviera Dinah Karundeng; dan Anis Anjayani (Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode 2014–2019).

Selanjutnya, Heru Ermadi (Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018–Sekarang); Irman Boyle (Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance); Irza Dwiputra Susilo; Junaedi (Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia Cabang Cibubur); Kuntoro Suhardi (Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016–2019); Moh. Rizal Sutjipto (pensiunan PT Hutama Karya).

Muhammad Fauzan (Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021–sekarang; dan Muhammad Ihsan (Pegawai PT Hutama Karya (2017–sekarang)/eks Staf Keuangan).

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020. Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya.

Selain Bintang Perbowo, KPK juga mencegah salah seorang mantan kepala divisi PT Hutama Karya bernama Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap ketiganya dapat berjalan efektif. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan tim penyidik.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore