Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Desember 2024 | 15.41 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Rp 271 Triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa

 

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah Harvey Moeis mengklaim tidak pernah menikmati uang yang disangkakan sebesar Rp 271 triliun. Menurutnya, perhitungan Rp 271 triliun berasal dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. 

Nilai tersebut bukan kerugian negara dalam bentuk cash, melainkan kerusakan alam. Namun, yang tercuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp 271 triliun tersebut.

“Sungguh analisa yang sangat tepat dan bijaksana, faktanya kita semua sudah kena prank ahli Yang Mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin, Majelis tidak akan bisa diprank oleh ahli,” kata Harvey Moeis saat menbacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
 
 
Harvey mengaku, masih kesulitan mencari pembenaran untuk saksi ahli lingkungan yang bersaksi di persidangan. Pasalnya dari informasi yang didapatnya, ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian hingga menghasilkan kerugian Rp 271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengambil 40 sample dari luasan 400.000 hektar. 
 
Ia menyebut, dari sisi teknologi juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Namun hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang republik indonesia ini berdiri. 
 
"Ijin membandingkan pengalaman saya melakukan explorasi di tambang batubara yang Mulia, untuk 1 pit yang berukuran 10 hektar, biasanya kami lakukan bor rapat setiap 5 sampai 10 meter, jadi kira-kira bisa lebih dari 1000 titik untuk menghitung jumlah cadangan di area 10 hektar, itupun masih sering salah," ungkap Harvey.
 
“Ketika seluruh kami para terdakwa, penasehat hukum, bahkan majelis hakim ingin menggali keterangan saksi di persidangan, dijawab dengan gampangnya 'saya malas jawab', ditambah lagi ketika kami memohon hasil perhitungannya untuk lebih diteliti, permohonan kami ditolak,” sambungnya.
 
Suami dari artis Sandra Dewi itu mengungkapkan, fakta yang terjadi saat ini adalah ketika harga timah dunia di atas USD 30.000/MT, hampir tiga kali lipat harga rata-rata harga timah ketika kerja sama. Namun, ekspor timah Indonesia malah terendah sepanjang sejarah. 
 
 
Ia menduga, kondisi ini menyebabkan Indonesia kehilangan devisa, pajak, royalti, dividen dari PT Timah, beserta semua pendapatan lain dari roda ekonomi yang terhenti. Sebaliknya negara tetangga yang tidak punya cadangan timah, tiba-tiba mengalami kenaikan produksi yang signifikan, belum lagi posisi PT Timah sebagai exportir timah terbesar yang otomatis lengser dan dianggap sebelah mata oleh dunia.
 
“Bagaimana cara mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen, ketika pertumbuhan ekonomi disalah satu provinsi tidak sampai 1 persen (0,71 persen)? Bagaimana kita berharap investor asing mau masuk ke Indonesia ketika warga sendiri saja dihukum karena membantu negara?” cetus Harvey Moeis. 
 
Dalam kasusnya, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa meyakini, Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi di PT Timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12).
 
Suami dari artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Namun, jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. "Jika harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun," ucap Jaksa.
 
Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, sejumlah Rp 300 triliun. Bahkan, dugaan korupsi itu diduga menguntungkan diri Harvey sebesar Rp 210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
 
 
"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Jaksa.
 
Karena itu, Jaksa meyakini, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
 
Harvey Moeis terjerat kasus korupsi PT Timah, terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut mendapat keuntungan bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
 
 
Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.
 
Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.
 
Harvey Moeis dituntut melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
 
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore