Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 23.19 WIB

Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ini Deretan Eks Tersangka yang Menang Praperadilan Lawan KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (DOKUMENTASI RADAR BANJARMASIN) - Image

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (DOKUMENTASI RADAR BANJARMASIN)

JawaPos.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenangan Paman Birin menjadi pukulan telak bagi KPK

Gugatan itu diputus sehari setelah kemunculan Paman Birin yang sempat dikabarkan hilang pasca ditetapkan sebagai tersangka. Sahbirin Noor terlihat memimpin apel pagi mengenakan baju dinas gubernur di kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (11/11).

Putusan praperadilan yang diajukan Paman Birin itu diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady mengabulkan praperadilan Paman Birin.

"Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon," kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Hakim Afrizal.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Paman Birin tidak ikut terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Seharusnya, penetapan tersangka dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.

"Hakim berkesimpulan bahwa pemohon (Sahbirin Noor) adalah orang yang bukan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak termohon (KPK)," ujar Hakim Afrizal Hady.

Menurut Hakim, jika Sahbirin Noor tertangkap tangan, seharusnya tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan KPK. Karena itu, Hakim mentatakan bahwa Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap tangan KPK.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," imbuh Hakim Afrizal.

Dikabulkannya praperadilan terhadap Sahbirin Noor menambah daftar panjang tersangka korupsi lepas dari jeratan KPK. Adapun mereka yang pernah menang praperadilan melawan KPK yakni:

1. Eddy Hiariej

PN Jaksel mengabulkan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada 30 Januari 2024. Langkah praperadilan itu menggugurkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.

Eddy sebelumnya diduga menerima suap Rp 4 miliar terkait pemberian bantuan konsultasi administrasi hukum umum untuk PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang menjerat beberapa tersangka lain yakni Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.

Uang suap itu diduga diberikan oleh Helmut selaku mantan Dirut PT CLM melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore