Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 16.22 WIB

Pengacara Firli Tak Terima Kasus Bertemu Eks Mentan SYL di Lapangan Badminton Naik ke Tingkat Penyidikan

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara pertemuan antara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Artinya penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana.
 
Pengacara Firli, Ian Iskandar tak terima jika kliennya dipersangkakan lagi dengan delik lain. Menurutnya, Pasal 36 Undang-Undang KPK hanya ditujukan untuk ranahnya internal KPK sebagai acuan pelanggaran etik pimpinannya.
 
"Kalau pihak Polda Metro menaikan tahap penyidikan dengan menjadikan tersangka pak Firli itu keliru," kata Ian kepada wartawan, Selasa (13/8).
 
 
Ian menjelaskan, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi pada 2 Maret 2022. Menurutnya, saat itu Ian bukan pihak berperkara di KPK, selain itu, SYL juga tidak berstatus sebagai tersangka atau teelapor.
 
"Jadi ini beranjak dari kedangkalan pemahaman dari pasal itu sendiri, keliru yang sangat mendasar. Kesannya kan ketika pasal pemerasan tidak terbukti, dicari-cari lagi kesalahan beliau tentu ini preseden yang jelek terkait dengan penegakan hukum," imbuh Ian.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya menaikan kasus pertemuan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Artinya penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
 
Pertemuan SYL dan Firli sendiri terjadi di  Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat. Saat itu SYL diketahui sudah dilaporkan ke KPK saat Firli menjabat.
 
 
“Sedangkan untuk LP yang kedua terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-undang KPK sudah dilakukan gelar perkara, penyelidikan naik ke penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).
 
Penyelidikan dinaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukam gelar perkara. Saat ini proses pengembangan kasus sedang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore