Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 18.53 WIB

2 Perempuan Ditangkap Aparat Kepolisian Gegara Promosikan Judi Online di Medsos

Ilustrasi Judi online

JawaPos.com - Dua perempuan berinisial AA ,19, dan GA ,23, ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini karena keduanya mempromosikan judi daring melalui media sosial (medsos). 

"Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka," kata Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko dikutip dari Antara, Selasa (22/7)
 
Ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal pada Jumat (12/7) sekitar pukul 10.30 WITA, tim Subdit V Tipidsiber yang tengah melakukan patroli siber menemukan akun instagram milik kedua wanita tersebut yang mengunggah tautan judi daring.

"Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut," ujarnya.

Bambang Wijanarko mengungkapkan bahwa saat dibekuk, link situs atau tautan judi daring tersebut masih terpasang di masing-masing akun instagram milik mereka.

Dia menyampaikan, setelah mengantongi alamat kedua pelaku, petugas kepolisian langsung menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk membekuk pelaku pertama berinisial AA, dan kemudian dilanjutkan lagi ke Kabupaten Kolaka untuk menangkap GA.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Saat ini, kedua pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang dilakukan dalam kasus tersebut.


"Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian daring. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal," ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3).

"Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak," ujarnya.

Bambang Wijanarko juga menuturkan bahwa penangkapan kedua wanita tersebut sebagai bentuk upaya dari Polda Sultra untuk memberantas judi daring yang semakin marak di tengah masyarakat.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan segera melaporkan kepada petugas kepolisian apabila mengetahui informasi terkait  judi daring.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore