Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juli 2024 | 02.02 WIB

Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan Akhirnya Dinyatakan Bebas

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan ertinggi dalam suatu negara. - Image

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan ertinggi dalam suatu negara.

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH menanggapi  kasus hukum yang menjerat Pegi Setiawan (PS). 

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada 8 Juli 2024  mengabulkan permohonan praperadilan (Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung) terhadap penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan (PS) oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016. 

Dalam sidang tersebut, hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sehingga penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum. 

“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan di masyarakat, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama dari penasihat hukum Pegi yang mengatakan bahwa kliennya bukan pelaku yang dimaksud dan bahkan diketahui dari jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi pada saat tindak pidana terjadi, berada di Bandung bukan di Cirebon,” ujar Wayan Sudirta dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Senin (8/7).

Menurut Wayan Sudirta, putusan Praperadilan ini tentu selanjutnya berimplikasi pada beberapa hal yang terkait dengan pengungkapan kasus Vina dan Eky ini serta mengindikasikan pada beberapa pandangan analitis terkait dengan sistem penegakan hukum.

Pertama, terkait dengan kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar. Karena, Dalam hal ini, penetapan tersangka yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dipertanyakan. 

“Kita tentu dapat melihat bahwa putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.

Kedua, lanjut Wayan, masyarakat kini tengah mempertanyakan lebih lanjut mengenai beberapa alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka pada Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. 

Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung. 

“Dalam hal ini, masyarakat kemudian mempertanyakan kebenaran dari alat bukti yang digunakan oleh Polda Jabar dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar Wayan Sudirta.

Ketiga, dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh Penyidik Polda Jabar merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep). 

Jikalau penetapan ini salah, kata Wayan, hal ini tentu berdampak secara hukum terhadap kesaksiannya. 

Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain.

Keempat, kasus ini cukup unik, mengingat Pegi Setiawan merupakan terduga pelaku utama atau aktor utama (Mastermind) dalam kasus pembunuhan ini. Namun dengan adanya putusan tersebut, maka publik dapat mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum dan kesaksian dari kedelapan tersangka tersebut dapat dinyatakan valid atau sah, sedangkan kesaksian terhadap pelaku utama saja salah.

"Kelima, perlu dalam hal ini, para penyidik Polda Jabar untuk mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum," terangnya. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore