Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juni 2024 | 21.21 WIB

Mantan Anak Buah Ceritakan SYL Pernah Larang Keluarga Main Proyek

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). - Image

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

 
JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melarang keluarganya untuk bermain proyek atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pernyataan itu disampaikan Abdul Malik Faisal, mantan anak buah SYL saat menjabat sebagai Bupati Gowa hingga Gubernur Sulawesi Selatan, ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6).
 
Malik menjelaskan karakter SYL ketika menjadi Bupati Gowa. Menurutnya, SYL saat itu jarang berada di kantor.
 
"Pak Syahrul itu kalau saya lihat bekerja 80 persen di lapangan, cuma 20 persen di kantor. Semua kecamatan didatangi," ungkap Malik.
 
 
Malik juga menjelaskan, SYL tidak pernah membicarakan soal uang maupun proyek di pemerintahan. Bahkan, ketika menjabat sebagai Bupati Gowa, kakak dari SYL yang merupakan anggota DPR disebut sempat marah karena dilarang mendapat proyek.
 
"Sampai saudaranya sendiri yang pada saat itu anggota DPR marah, dia bilang 'kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa. Nah saya ini juga pengusaha meskipun saya anggota DPR' saudara kakanya sendiri pada saat itu marah," ucap Malik.
 
Karena itu, Malik meyakini jika mantan atasannya itu merupakan pejabat negara yang bersih.
 
"Saya sat itu langsung berpikir Pak Syahrul ini tidak main main proyek, tidak ada temennnya yang paling dia marah kalau masalah proyek sampe di provinsi," klaim Malik.
 
 
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore