
Ilustrasi Polri
JawaPos.com–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang memeriksa terhadap terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di ruang periksa Unit 3 Subdit 2 Dittipidum. Kasus itu melibatkan Afandi Susilo alias Koh Apex.
Akibat tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan Koh Apex, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih mencapai Rp 31 miliar.
Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan, kasus itu dilaporkan PT Bahari Jaya Mulia yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Terlapor Kepala Cabang PT BJM bernama Afandi Susilo alias Koh Apex yang juga merupakan kekasih DJ Dinar Candy.
”Intinya ada orang mau beli kapal melalui terlapor, namun terlapor pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatasnamakan pembeli,” jelas Prayoga.
Namun kata AKBP Prayoga, di pertengahan proses kepengurusan surat, Koh Apex pernah menyampaikan ke pelapor bahwa kapal tidak bisa diatasnamakan PT pelapor. Tapi harus diatasnamakan PT milik Koh Apex. Alasannya bahwa Dinas Hubungan Laut (Hubla) lebih percaya PT milik Koh Apex.
”Koh Apex menyampaikan kepada pelapor, dia beralasan karena ada permasalahan teknis di Dinas Hubungan Laut di bawah Direktorat Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Tapi setelah pihak penyidik cek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu dan di tanggal itu, sampai saat ini terlapor belum mengajukan apa-apa ke pihak kami,” kata Prayoga.
Menurut Prayoga, yang mendasari pelapor merasa bahwa itu hanya tipu daya dari Koh Apex, agar barang tersebut bisa diatasnamakan dirinya. Setelah hari ini, terlapor diperiksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara agar perkara itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
”Wajar kalau dari terlapor tidak mengakui perbuatannya, namun dari saksi-saksi dan pembeli terakhir sudah diperiksa dan sudah ada beberapa fakta yang sudah didapatkan penyidik yang akan disampaikan pada saat gelar perkara ,” papar Prayoga.
”Saksi-saksi sudah diperiksa dengan pengakuan bermacam-macam, tapi sejauh ini intinya memberatkan terlapor,” ucap dia.
Nanti lanjut Prayoga, kalau sudah dalam tahap penyidikan baru diketahui peran dari masing-masing pelaku. Bila sudah masuk tahap penyidikan dan dikembangkan lagi, kemungkinan ada pelaku lain.
Sementara itu, Kuasa Hukum Koh Apex, Monang Prana menyatakan, kasus ini belum sampai posisi yang bisa diinformasikan. Sebab, masih banyak aspek-aspek lain yang belum disampaikan.
”Artinya penyidik masih mengumpulkan informasi/data, agar nanti tidak sepenggal-sepenggal,” ucap Monang.
”Tapi kalau untuk kebutuhan framing yang sedang viral dan update, sah-sah saja. Walaupun kalau secara perkara, perspektifnya berbeda-beda. Penyidik beda, pengacara beda, nanti hakim berbeda, dan jaksapun berbeda,” jelas Monang.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
