Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Mei 2024 | 05.00 WIB

Istri SYL Klaim Tak Pernah Punya Tas Mewah Bermerek Dior

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024). - Image

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024).

JawaPos.com - Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap menegaskan tidak pernah meminta pembelian tas mewah bermerek Dior kepada sang suami, SYL. Hal itu dilontarkan Ayun Sri saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5).
 
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempertanyakan apakah Ayun Sri Harahap pernah meminta tas mewah bermerek Dior.
 
"Saksi pernah meminta baik langsung maupun melalui panji atau ubed pembelian tas Dior?" tanya Jaksa KPK.
 
 
"Tidak," timpal Ayun Sri.
 
Jaksa KPK tidak mempermasalahkan jika Ayun Sri tak mengakui pembelian tas mewah itu.
 
"Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembeliantas untuk ibu dan pak menteri," ucap Jaksa KPK.
 
Mendengar pernyataan jaksa, Ayun Sri pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membeli tas mewah bermerek Dior.
 
 
"Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta," tegas Ayun Sri.
 
Jaksa KPK lantas memperlihatkan gambar yang menampilkan tas Dior berwarna merah.
 
"Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukkan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior," ujar Jaksa KPK.
 
"Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?" tanya Jaksa KPK.
 
"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab Ayun Sri.
 
 
Jaksa menyebut menemukan tas bermerek Dior itu saat menggeledah rumah SYL beberapa waktu lalu. Jaksa mengklaim, menemukan tas itu di dalam kamar Ayun Sri.
 
"Walaupun penggeledahaan ini ada di kamar ibu, di rumah ibu," pungkas Jaksa KPK.
 
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 
 
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore