JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran dengan keterangan eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana yang menyebutkan bahwa Kementan kerap mengirimkan durian ke rumah dinasnya, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
SYL yang kini mendekam di rumah tahanan KPK itu menegaskan bahwa keluarganya tidak ada yang suka durian.
“Saya punya keluarga itu, istri, anak, cucu tidak suka durian, bahkan enggak boleh masuk di rumah,” kata SYL saat menanggapi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5).
SYL pun mengaku heran atas keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Kementan kerap mengirimkan buah durian. Sebab, tidak ada keluarganya yang suka buah durian.
“Saya kira ini perlu saya sampaikan yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah,” tegas SYL.
“Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini saya terheran-heran saja. Tidak ada (yang menyukai durian), bahkan muntah saya punya cucu dan anak-anak,” sambungnya.
Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana dalam kesaksiannya menyatakan bahwa pihaknya pernah beberapa kali mengirimkan buah durian Musang King ke rumah dinas SYL
"Pernah tidak memberikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa KPK dalam sidang.
"Iya, pernah," kata Wisnu. "Durian apa ini?" tanya Jaksa. "Durian Musang King," jawab Wisnu.
Jaksa lantas membacakan catatan Badan Karantina terkait pengiriman durian ke rumah dinas SYL.
"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini? 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta,” ucap Jaksa saat membacakan catatan pengeluaran Badan Karantina.
“Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya Jaksa melanjutkan.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Wisnu menyampaikan ada permintaan dari ajudan SYL, bernama Panji kepada Kepala Badan Karantina untuk menyediakan durian. Karena itu, Badan Karantina pun kerap mengirimkan durian ke Rumah Dinas SYL tersebut.
"Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," ungkap Wisnu.
"Musang King enam kotak harganya sekitar Rp 21 juta?" tanya Jaksa mengkonfirmasi. "Enam kotak itu satu kotak isinya lima atau, sampai tujuh (buah), kalau kecil-kecil sampai 7 butir," ujar Wisnu.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.