
YA, pacar Tamara Tyasmara resmi jadi tersangka kasus kematian kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Ternyata, dia diketahui bernama Yudha Arfandi.
JawaPos.com - Kasus kematian Dante anak Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas, akhirnya menemukan titik terang. Setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya, Kekasih Tamara Tyasmara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Yudha Afandi menjadi perbincangan warganet dan banyak yang mencari identitasnya. Memang kini belum banyak yang diketahui oleh publik mengenai siapa sosok Yudha Afandi ini.
YA, yang diketahui sebagai kekasih Tamara Tyasmara saat itu, ditugaskan untuk menjaga Dante ketika kejadian tersebut terjadi.
Penangkapan terhadap YA dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Otopsi terhadap jenazah Dante telah dilakukan, dan 20 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini.
Yudha Arfandi menjadi tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan melalui barang bukti yaitu rekaman cctv yang memperlihatkan Yudha menenggelamkan Dante di kolam renang.
Video itu menunjukkan seorang pria yang berulang kali menenggelamkan kepala sang bocah, hingga keadaan sang bocah tak sadarkan diri.
Tak selang lama, pria itu mengangkat naik dan tampak menggoncang-goncangkan tubuh sang anak.
Rekaman CCTV itu menjadi bukti kuat, polisi dalam penyelidikan. Kasus ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Radar Jogja minggu (11/2), Yudha Arfandi dijerat dengan dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, motifnya masih didalami dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan kesehatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, tersangka inisial YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan, bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.
Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," ucapnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
