
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh.
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh.
Persidangan yang digelar, Kamis, 11/1/24 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Manurung awalnya terlihat baik-baik saja.
Hanya ada perdebatan kecil antara majelis hakim dengan kuasa hukum terdakwa seputar keluhan terdakwa sedang dalam kondisi kurang sehat.
Namun persidangan tetap dilanjutkan mengingat terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan surat medical record resmi terkait klaim sakit tersebut.
"Apakah saudara dalam keadaan sehat?," tanya Ketua Majelis.
"Sedang kurang sehat yang Mulia, pandangan sedikit ramang-ramang," jawab Edi Gunawan.
"Saudara membawa surat sakit," tanya majelis menimpali.
Namun Edi Gunawan dan kuasa hukumnya hanya terlihat saling memandang sehingga hakim memutuskan melanjutkan persidanga.
Dalam dakwaannya di muka persidangan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan," ujar JPU Putri Manurung membacakan dakwaan pada Kamis, 11/1/24, di PN Jakpus.
Selain itu, JPU juga mendakwa Edi Gunawan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembacaan dakwaan itu sendiri berlangsung singkat dan diakhiri ketuk palu majelis hakim.
Saat itulah peristiwa tak terduga terjadi. Ketika hendak meinggalkan ruangan sidang, terdakwa yang sebelumnya mengaku sakit menghampiri pelapor dan memprovokasi korban dan kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan.
Umpatan kata-kata kasar dari istri terdakwa Edi Gunawan di luar ruangan sidang bahkan turut mewarnai dinamika sidang perdana tersebut.
"Binatang kalian semua. Anj*ng kau, bajingan," teriak istri terdakwa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022