Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 13.40 WIB

Nggak Bisa Sendiri, Menkominfo Sebut Perangi Judi Online Perlu Kerja Bersama

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan program pelatihan digital diperuntukkan bagi pemimpin-pemimpin Indonesia dari sektor publik maupun privat. - Image

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan program pelatihan digital diperuntukkan bagi pemimpin-pemimpin Indonesia dari sektor publik maupun privat.

JawaPos.com - Sepanjang semester kedua tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut kalau pihaknya sangat serius melakukan penanganan konten judi online sesuai kewenangan yang dimiliki.
 
Dalam kurun waktu tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut, pihaknya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online. 
 
⁠"Salah satu hasil dari upaya serius tersebut adalah adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani," jelas Budi belum lama ini di Jakarta. 
 
 
Budi melanjutkan, sepanjang bulan Juli sampai dengan Desember 2023, Kominfo telah mentakedown 810.785 konten terkait judi online. Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang ditakedown sepanjang tahun 2022. 
 
Selain itu, Kemenkominfo juga menyebut telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023. Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan.
 
"Saya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini (Januari 2024). Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023," lanjut Budi.
 
 
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini. 
 
"Untuk itu Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang kami miliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online," kata Budi.
 
Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online disebut menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online. Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya. 
 
"Untuk mendukung hal ini, Kominfo juga menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun, agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online," pungkas Budi.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore