Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2024 | 20.06 WIB

Divonis Bebas Kasus "Lord Luhut", Fatia Maulidiyanti Menangis dan Peluk Temannya

Fatia Maulidiyanti (tengah baju putih bergaris), berpose bersama sejumlah koleganya usai menangis karena dinyatakan bebas atas dakwaan JPU dalam kasus "Lord Luhut", Senin (8/1)

JawaPos.com - Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tampak tersedu sedan saat bersalaman dan bertemu dengan teman-teman yang mendukungnya agar bisa bebas dari tuntutan dalam kasus "Lord Luhut" di bagian luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Hal itu usai dirinya bersama Haris Azhar dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ratusan massa dari berbagai latar belakang memang sudah melakukan aksi solidaritas sejak pagi di bagian luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 
 
Usai dinyatakan bebas, Fatia kemudian keluar menyapa para pendukungnya.  
 
"Hidup, Haris-Fatia! Hidup Haris-Fatia!" teriak ratusan massa menyambut Fatia yang keluar dalam keadaan bebas.
 
Tak lama, banyak orang kemudian mengerumuninya. Satu per satu, para aktivis yang selama ini satu gerbong mengupayakan agar demokrasi tetap tumbuh kembang di Indonesia memeluk Fatia.
 
"Kita menang, kita menang," ucap salah seorang perempuan yang dipeluk Fatia.
 
Mendapat pelukan itu, mata Fatia tampak sembab, pelukannya semakin mengerat. Suara isakannya terdengar di tengah lautan massa yang masih memadati kawasan tersebut.
 
 
Sebelumnya, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 
 
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
 
Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.
 
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ucap Cokorda. 
 
Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," kata Cokorda. 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore