Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Desember 2023 | 23.20 WIB

Istana Tolak Pengunduran Diri Firli, Eks Pegawai KPK: Dia Mundurnya Setengah Hati

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai langkah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang menolak pengunduran Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah tepat. Sebab, Firli dianggap setengah hati mau mundur.

"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).

Yudi menjelaskan, undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti atau diberhentikan karena beberapa alasan. Di antaranya meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

"Ketika kemarin Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," ucapnya.

"Apa yang dilakukan oleh Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja Setneg cepat tanggap," lanjutnya.

Menurut Yudi, jika memang Firli ingin mundur harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Misalnya seperti yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mundur secara prosedur formal.

"Dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," pungkas Yudi.

Sebelumnya, permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak. Ihwal adanya informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore