Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 06.40 WIB

Solidaritas Nasional Untuk Rempang Desak Bahlil Hentikan Kekerasan dan Penggusuran

Polisi menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau. (Antara/Teguh Prihatna) - Image

Polisi menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau. (Antara/Teguh Prihatna)

JawaPos.com - Solidaritas Nasional Untuk Rempang yang terdiri dari 9 organisasi menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang intinya meminta agar menghentikan bentuk-bentuk penggusuran paksa lewat cara-cara manipulatif di Pulau Rempang. 

Solidaritas Nasional Untuk Rempang itu terdiri dari sembilan organisasi, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Riau, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Trend Asia.

Diketahui, sebelumnya pada tanggal 7 dan 11 September 2023 terjadi letusan konflik antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, Ditpam Badan Pengusahaan Batam, dan Satpol PP. 

Dalam surat tersebut, Solidaritas Nasional Untuk Rempang itu menilai bahwa melalui kuasa eksklusi negara, BP Batam bersama PT. Makmur Elok Graha (MEG) melakukan pembangunan Proyek Eco City yang menggusur, merepresi, hingga mengintimidasi dan mengkriminalisasi masyarakat Pulau Rempang

"Kesemua represifitas dan pelanggaran HAM difasilitasi berbagai regulasi dan dukungan penuh Pemerintah. Letusan konflik di Pulau Rempang pun tidak hanya melanggar HAM, namun juga mengancam keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat Pulau Rempang dan mengancam keberlanjutan lingkungan Pulau Rempang, sehingga memantik perhatian masyarakat baik secara nasional hingga internasional," tulis keterangan resmi Solidaritas Nasional Untuk Rempang, Jumat (10/11).

Akibatnya, Solidaritas Nasional Untuk Rempang menyebut bahwa Pulau Rempang-Galang yang tersebar pada 16 wilayah kampung Melayu Tua akhirnya terancam tergusur dari ruang hidupnya yang telah ditempati turun-temurun dari tahun 1834.

Oleh karenanya, pemerintah dituntut untuk menghentikan penggusuran tersebut dan pemerintah harus mendengar beberapa pernyataan lembaga negara lain seperti halnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Begitu pun Komnas HAM yang meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023. 

"Dalam surat terbuka ini kami juga menyatakan bahwa sama sekali tidak terdapat keterbukaan dan keterlibatan penuh masyarakat pada Proyek Rempang Eco City, baik dari sisi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pembangunan," tegas Solidaritas Nasional Untuk Rempang.

Atas hal itu, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak agar Menteri Investasi Bahlil:

Pertama, menghentikan segala upaya penggusuran paksa melalui cara-cara yang manipulatif. Pemerintah tidak dapat memaksa masyarakat yang memilih untuk tetap pada tanah adatnya yang sudah ditempati ratusan tahun;

Kedua, menghentikan pengerahan kekuatan secara berlebihan di Pulau Rempang dan segala bentuk intimidasi pada masyarakat Pulau Rempang; 

Ketiga, berhenti untuk memproduksi pernyataan sembarangan untuk mengecilkan kejahatan kemanusian oleh negara di Pulau Rempang. Bahlil harus menarik kata-kata yang menolak membebaskan para tahanan warga Rempang yang melakukan demonstrasi. Selain bukan merupakan kewenangannya, hal tersebut tentu bentuk intervensi terhadap proses hukum;

Keempat, mengkaji ulang seluruh pendekatan proyek strategi nasional yang terbukti berimplikasi pada kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan;

Kelima, laksanakan reforma agraria untuk masyarakat Pulau Rempang dan Pembangunan yang hendak dilakukan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta mengedepankan kepentingan masyarakat. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore