
Terdakwa setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023). Majelis Hakim memvonis para terdakwa dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
JawaPos.com - Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa kasus gagal ginjal akut. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman 9 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Yunus Adhi Prabowo, mengaku puas dengan keputusan hakim PN Kota Kediri itu, meskipun ia bersikukuh seharusnya kliennya itu diputus tak bersalah karena urusan perusahaan bukan individu.
"Kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/11).
Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menjelaskan para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya untuk melakukan banding.
"Yang jelas, IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," katanya.
Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah selaku anggota IAI.
Sebelumnya, pada persidangan putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri, Rabu (1/11/) dihadiri keempat terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim membacakan amar putusannya.
Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan sebagaimana pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam putusan tersebut, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma) dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
