Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 20.00 WIB

Jadi Tersangka Laporan Antonius NS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak: Kasus Dirut Taspen Itu Kasus Video Porno

Mintarsih datang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan penyidik dengan ditemani kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. - Image

Mintarsih datang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan penyidik dengan ditemani kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kini berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong laporan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Meski berstatus tersangka, Kamaruddin Simanjuntak tak gentar siap untuk menghadapi kasus yang kini menjeratnya. Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu justru menyebut kasus Dirut Taspen sebagai kasus porno.

"Kasus Dirut Taspen itu kasus video porno," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (16/10).

Dia menyatakan demikian lantaran mengantongi bukti video yang memperlihat pria diduga ANS Kosasih melakukan adegan seks dengan lawan jenis. Kamaruddin Simanjuntak sudah meminta perempuan-perempuan di dalam video untuk diperiksa penyidik.

"Ada 3 wanita pemain video porno ini belum diperiksa, ada perdebatan mengenai video porno ini rekaman keluarga suami-istri tidak diperiksa juga," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, dia juga mendapati keterangan lain yang menyatakan ANS Kosasih sudah menikah. Setelah ditelusuri dalam dokumen resmi, pernikahan tersebut ternyata tidak ditemukan. Dari hal ini, Kamaruddin Simanjuntak lantas membuat pernyataan kontroversial menyebut ANS Kosasih telah melakukan pernikahan secara gaib.

"Saya telusuri di dokumen pernikahan tidak tercatat, berarti menikah secara gaib dong. Menikah siri kan bagi Muslim, tapi itu bukan Muslim perempuannya," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Selain meminta wanita-wanita yang diduga melakukan hubungan seks dengan ANS Kosasih untuk diperiksa, Kamaruddin Simanjuntak juga meminta orang terdekat dari kliennya juga diperiksa oleh penyidik. Namun, sampai sekarang mereka juga belum diminta keterangannya.

"Klien saya, anak-anak klien saya, ada sopirnya juga belum diperiksa," tuturnya.

Sebelumnya, Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum ANS Kosasih membantah adanya pernikahan gaib kliennya. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak tidak benar bahkan mengandung fitnah.

"Sama sekali tidak benar. Klien kami menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas, sudah berakhir. Pernikahan kedua dengan Rina Lauwy, diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021," jelas Duke.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore